Hukum Sound Horeg Perspektif Santri RU2

Beberapa dekat waktu ini ramai dibicarakan tentang hukum sound horeg. Hukum ini beragam, ada yang perspektif fikih, para dai, hingga masyarakat awam. Berikut adalah hukum sound horeg dalam perspektif RU2.

Admin

8/21/20252 min read

PPRU2.org - Dalam dekat waktu ini media sosial ramai membicarakan tentang hukum sound horeg. Ada yang menyatakan haram, ada yang menyatakan tak haram karena yang haram korupsi, ada yang tak mengeluarkan hukum sama sekali namun jauh di lubuk hatinya bergetar akibat 130 desibel suara sound horeg, ada juga yang mayoritas dan tak ambil pusing dengan perkara sound horeg. Yang terakhir ini insya Allah Prabowo salah satu di dalamnya. 

Saya tidak tau, apakah benar suara sound horeg itu juga mempengaruhi kabel internet sekitar kita, atau bahkan radio WIFI di sekitar kita. "TIDAK" jawaban lantang para peneliti yang terhormat di kampus internet terkencang sedunia. "Namun, bila tidak kenapa suara sound horeg juga menggelegar di Facebook, Instagram, Tiktok, dan berbagai media kita? Berarti iya dong dia mempengaruhi kabel internet dan WIFI" jawab bahlil eh bahlul ngengkel. Iya dong blo, berpengaruh, tapi tidak secara langsung blo. 

Begini... Begini suatu waktu saya andaikan ini ya, ini palsu tapi ada, eh terjadi

Para peneliti: "Yang jelas, sound horeg itu harus ditiadakan, karena dampaknya jelas merusak ke telinga manusia. Bisa anda bayangkan suara 130 desibel masuk ke telinga, pasti rusak, belum lagi kerusakan - kerusakan yang lain"

Saya: "Maaf saya tak bisa membayangkan suara pak, saya hanya dapat mendengarnya bahwa suara itu mungkin saja sakit di telinga kita, mungkin saja tidak, yang jelas sekali lagi SAYA TIDAK BISA MEMBAYANGKAN SUARA PAK"

Para Peneliti: "Apa anda buta? Anda kan normal - normal saja, jangan berkilah lah... katakan dengan lantang kalau sound horeg itu merusak dan tidak baik untuk banyak orang"

Saya: "Terlepas dari kebutaan saya, eh kebutaan yang dianggap saya, maksudnya saya yang dianggap buta. Namun saya mendengar pak kalau sound horeg itu juga menghidupkan perekonomian pak, meramaikan penjualan, dan lain lain pak, namun jujur telinga saya sakit kalau di dekat sound horeg pak, semoga saya tidak buta dalam melihat sound horeg"

Para Peniliti: "Oh dasar bahlil, eh Bahlul anda itu. Anda memang tidak buta namun anda PLIN PLAN"

Saya: "Gak papa pak, yang penting tidak buta mata hatinya pak".

Cieee... Jomblooo, udah jomblo plus logical fallacy kamu...!!!

SO... apa hukumnya? Sudah dijawab oleh bahtsul masail ulama ya? Untuk jawaban mandiri santri PPRU2... insya Allah lain waktu kalau memang dibahas akan penulis posting disini.